Dugaan Korupsi PDAM Barito Kuala Capai Rp15,26 Miliar, Empat Pejabat Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan dasar yang digunakan masyarakat setiap hari, yakni penyediaan air bersih. Berbeda dengan perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur bernilai besar, kasus ini diduga terjadi pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rumah tangga ribuan pelanggan.
Air bersih merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Setiap bulan pelanggan membayar tagihan dengan harapan memperoleh pelayanan yang baik, jaringan distribusi yang memadai, serta pengelolaan perusahaan yang transparan dan profesional. Namun, dugaan penyimpangan yang kini tengah diusut aparat penegak hukum justru mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut.
Penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2014 hingga 2025. Artinya, apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, praktik tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa terdeteksi atau tanpa adanya langkah perbaikan yang efektif.
Kasus ini mulai terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap pembayaran pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito. Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana yang berasal dari pembayaran pelanggan PDAM. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk memperdalam penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, analisis transaksi keuangan, serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat pejabat PDAM Kabupaten Barito Kuala sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, aparat juga mengungkap estimasi kerugian keuangan yang diduga ditimbulkan akibat perkara tersebut. Nilainya tidak sedikit, mencapai sekitar Rp15,26 miliar. Angka tersebut menjadi perhatian publik karena berasal dari sektor pelayanan masyarakat yang seharusnya dikelola secara akuntabel untuk meningkatkan kualitas layanan air bersih, memperbaiki jaringan perpipaan, meningkatkan kapasitas produksi, hingga memperluas akses pelayanan kepada masyarakat.
Besarnya nilai dugaan kerugian tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal maupun eksternal selama bertahun-tahun. Sebagai badan usaha milik daerah, PDAM memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan perusahaan secara profesional karena dana operasionalnya berasal dari aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan daerah merupakan hal yang sangat penting. Sistem pembayaran berbasis digital yang kini semakin berkembang ternyata juga dapat menjadi instrumen penting dalam membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran transaksi apabila ditemukan dugaan penyimpangan.
Masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri hingga nantinya terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, proses penegakan hukum diharapkan mampu mengungkap secara terang bagaimana dugaan penyimpangan tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Perkara ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah maupun pengelola BUMD lainnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keuangan. Audit berkala, penguatan pengendalian internal, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan transparansi menjadi langkah penting guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Pada akhirnya, pelayanan air bersih bukan sekadar urusan bisnis, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dibayarkan pelanggan semestinya kembali dalam bentuk pelayanan yang lebih baik, bukan justru menimbulkan dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
Kasus dugaan korupsi PDAM Kabupaten Barito Kuala kini masih terus diproses oleh aparat penegak hukum. Publik menantikan perkembangan penyidikan selanjutnya sekaligus berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan agar mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.
Sumber: @jaksapedia