Sedekah Laut di Bulan Suro: Jangan Terkecoh dengan Pergantian Nama



Setiap memasuki bulan Muharram, yang dalam penanggalan Jawa dikenal sebagai bulan Suro, berbagai daerah di Indonesia, khususnya di wilayah pesisir, kembali mengadakan berbagai acara yang dikenal dengan nama sedekah laut, larung sesaji, sedekah bumi, atau istilah-istilah baru seperti syukuran laut, festival nelayan, dan pesta bahari. Salah satu daerah yang memiliki tradisi semacam ini adalah kawasan pesisir Pantai Celong, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Di mata sebagian masyarakat, acara tersebut dianggap sebagai warisan budaya yang harus dijaga. Bahkan tidak sedikit yang mengatakan bahwa acara itu hanyalah bentuk rasa syukur kepada Allah atas hasil laut yang melimpah.

Namun, benarkah persoalannya sesederhana itu?

Sebagai seorang muslim yang ingin berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan Sunnah sesuai pemahaman para sahabat Rasulullah ﷺ, kita tidak cukup hanya melihat nama sebuah acara. Islam mengajarkan agar kita melihat hakikat suatu amalan. Sebab, mengganti nama tidak otomatis mengubah hukum apabila isi dan keyakinannya tetap sama.

Jangan Samakan Sedekah Laut dengan Nyadran

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa masyarakat sering mencampuradukkan istilah Nyadran dengan Sedekah Laut, padahal keduanya tidak selalu sama.

Nyadran atau Sadran umumnya dilaksanakan pada bulan Sya'ban (Ruwah) sebagai tradisi menyambut Ramadan. Di berbagai daerah, bentuknya beragam, mulai dari ziarah kubur, membersihkan makam keluarga, hingga kenduri bersama. Sebagian praktiknya mungkin hanya berupa adat yang perlu ditimbang dengan syariat, sementara sebagian lainnya bisa bercampur dengan amalan yang tidak memiliki tuntunan.

Adapun Sedekah Laut atau Sedekah Bumi umumnya diselenggarakan pada bulan Muharram (Suro), meskipun waktunya bisa berbeda menurut tradisi masing-masing daerah.

Karena itu, keduanya tidak boleh disamakan.

Mengapa Namanya Banyak Berubah?

Dalam beberapa tahun terakhir, istilah "sedekah laut" mulai jarang dipakai di sebagian daerah.

Sebagai gantinya muncul nama-nama seperti:

Syukuran Laut

Festival Nelayan

Larung Budaya

Pesta Bahari

Festival Pesisir


Perubahan nama ini bukan tanpa sebab.

Semakin banyak masyarakat yang belajar agama mulai mempertanyakan praktik-praktik yang selama ini dilakukan.

Banyak dai Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa apabila di dalam acara tersebut terdapat persembahan kepada laut, sesajen, atau keyakinan tertentu kepada selain Allah, maka hal itu bertentangan dengan tauhid.

Akibatnya, sebagian penyelenggara memilih menggunakan istilah yang lebih netral.

Namun perlu dipahami, Islam tidak menilai suatu amalan berdasarkan namanya, tetapi berdasarkan hakikatnya.

Riba tidak menjadi halal hanya karena diganti istilahnya.

Minuman keras tidak menjadi halal hanya karena disebut "minuman tradisional."

Begitu pula sedekah laut.

Jika ritualnya masih sama, maka hukumnya pun tetap sama.

Islam Sangat Menjaga Tauhid

Tauhid adalah inti seluruh dakwah para nabi.

Allah mengutus seluruh rasul dengan satu tujuan, yaitu agar manusia hanya beribadah kepada Allah.

Allah Ta'ala berfirman:

> "Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan: Beribadahlah kepada Allah dan jauhilah thaghut."



(QS. An-Nahl: 36)

Karena itu, seluruh bentuk ibadah seperti doa, nazar, penyembelihan, tawakal, permohonan keselamatan, dan perlindungan hanya boleh ditujukan kepada Allah.

Allah juga berfirman:

> "Katakanlah, sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb seluruh alam."



(QS. Al-An'am: 162)

Ayat ini menjadi landasan bahwa setiap bentuk persembahan hanya boleh ditujukan kepada Allah.

Di Mana Letak Permasalahannya?

Sering kali orang berkata,

> "Kami tidak menyembah laut."



Kalimat ini perlu dilihat lebih jauh.

Masalahnya bukan sekadar mengaku menyembah atau tidak.

Yang menjadi persoalan adalah apabila dalam acara tersebut terdapat keyakinan seperti:

laut perlu diberi sesaji,

laut memiliki penunggu yang harus dihormati,

sesajen akan mendatangkan keselamatan,

hasil laut akan berkurang jika ritual ditinggalkan,

musibah datang karena tidak mengadakan sedekah laut.


Apabila keyakinan seperti ini ada, maka ia telah memasuki wilayah aqidah.

Seorang muslim hanya boleh meyakini bahwa keselamatan berasal dari Allah.

Rezeki berasal dari Allah.

Musibah terjadi dengan takdir Allah.

Tidak ada makhluk yang berhak diberi persembahan agar mendatangkan manfaat atau menolak mudarat.

Apakah Semua yang Hadir Menjadi Musyrik?

Jawabannya tidak.

Ahlus Sunnah membedakan antara menghukumi perbuatan dengan menghukumi orang tertentu.

Perbuatannya bisa dikatakan haram bahkan syirik apabila memenuhi kriterianya.

Namun orang yang melakukannya belum tentu langsung divonis musyrik.

Bisa jadi ia:

tidak mengetahui hukumnya,

hanya ikut keluarga,

tertipu oleh tradisi,

atau belum pernah mendapatkan penjelasan.


Karena itu dakwah Ahlus Sunnah selalu mengedepankan ilmu sebelum menghukumi individu.

Bagaimana Hukum Datang Menonton?

Pertanyaan ini sangat sering muncul.

Ada orang yang berkata,

> "Saya cuma ingin melihat keramaiannya."



Padahal ia sengaja datang karena mengetahui ada acara tersebut.

Di sinilah seorang muslim perlu berhati-hati.

Allah berfirman:

> "Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan."



(QS. Al-Ma'idah: 2)

Kehadiran penonton menjadi salah satu faktor ramainya acara.

Semakin ramai acara,

semakin dianggap sukses.

Semakin sukses,

semakin besar kemungkinan acara tersebut diulang setiap tahun.

Karena itu, sengaja datang untuk menikmati keramaian sebuah ritual yang bertentangan dengan syariat bukanlah sikap yang sejalan dengan semangat menjaga tauhid.

Bagaimana Kalau Tidak Sengaja Lewat?

Keadaannya berbeda.

Misalnya seseorang sedang bepergian.

Ternyata jalan yang dilalui melewati lokasi acara.

Ia tidak mengetahui sebelumnya.

Ia pun melihat sekilas lalu melanjutkan perjalanan.

Insya Allah hal seperti ini tidak mengapa.

Karena ia tidak berniat menghadiri acara tersebut.

Islam membedakan antara orang yang sengaja mendatangi kemungkaran dan orang yang kebetulan melihatnya.

Bagaimana Dengan Pedagang?

Inilah persoalan yang banyak ditanyakan.

Misalnya ada pedagang makanan.

Biasanya ia tidak pernah berjualan di Pantai Celong.

Namun ketika mendengar akan ada sedekah laut, ia membuka lapak khusus agar mendapat keuntungan.

Secara niat, ia datang karena acara tersebut.

Secara tidak langsung keberadaannya ikut menambah keramaian.

Dalam kondisi seperti ini, seorang muslim hendaknya berhati-hati.

Allah telah melarang membantu dalam dosa dan permusuhan.

Berbeda dengan pedagang yang memang setiap hari berjualan di kawasan tersebut.

Misalnya ia memiliki warung tetap.

Ia tetap membuka warung sebagaimana hari-hari biasa.

Ia tidak ikut ritual.

Tidak ikut mempromosikan acara.

Tidak datang karena acara tersebut.

Maka keadaannya berbeda.

Insya Allah tidak mengapa.

Namun apabila ia mampu menutup warung sementara ketika ritual berlangsung atau menghindari keterlibatan yang dapat dianggap sebagai dukungan terhadap acara tersebut, maka itu lebih utama sebagai bentuk kehati-hatian.

Rezeki Tidak Bergantung Pada Keramaian Acara

Sebagian orang khawatir kehilangan penghasilan jika tidak ikut memanfaatkan keramaian.

Padahal seorang mukmin yakin bahwa Allah adalah Ar-Razzaq, Maha Pemberi Rezeki.

Allah berfirman:

> "Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka."



(QS. Ath-Thalaq: 2–3)

Ayat ini mengajarkan bahwa meninggalkan sesuatu demi menjaga agama tidak akan mengurangi rezeki yang telah Allah tetapkan.

Dakwah Harus Dengan Hikmah

Ketika melihat masyarakat masih menjalankan tradisi seperti ini, seorang muslim tidak boleh bersikap kasar atau merendahkan mereka.

Banyak orang melakukannya karena sejak kecil diajarkan demikian.

Mereka mengira itulah ajaran agama.

Padahal bisa jadi mereka belum pernah mendapatkan penjelasan yang benar.

Allah memerintahkan:

> "Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik."



(QS. An-Nahl: 125)

Karena itu, tujuan dakwah bukan memenangkan perdebatan.

Tujuannya adalah mengajak manusia kembali kepada tauhid.

Budaya Boleh, Syirik Tidak

Islam bukan agama yang memusuhi budaya.

Selama sebuah tradisi tidak mengandung kesyirikan, bid'ah dalam ibadah, atau kemaksiatan, maka hukum asal adat adalah boleh.

Misalnya:

gotong royong,

membersihkan pantai,

festival kuliner,

perlombaan nelayan,

pentas seni yang tidak melanggar syariat,

bazar UMKM.


Semuanya dapat menjadi sarana mempererat ukhuwah dan menggerakkan ekonomi masyarakat.

Namun ketika sebuah budaya disertai ritual persembahan kepada selain Allah atau keyakinan gaib yang tidak diajarkan syariat, maka seorang muslim tidak boleh ikut membenarkannya.

Menjaga Tauhid Lebih Berharga

Para nabi diutus bukan untuk menghapus seluruh budaya manusia.

Mereka datang untuk meluruskan aqidah.

Apa pun bentuknya, apabila ada ritual yang mengandung unsur meminta perlindungan, keselamatan, atau keberkahan kepada selain Allah, maka hal itu harus ditinggalkan.

Tauhid adalah nikmat terbesar yang Allah berikan kepada seorang hamba. Karena itu, menjaganya jauh lebih berharga daripada mempertahankan sebuah tradisi yang bertentangan dengan syariat.

Penutup

Tradisi sedekah laut yang banyak diselenggarakan pada bulan Muharram atau bulan Suro perlu dilihat secara jernih. Seorang muslim tidak cukup menilai dari nama acaranya, karena nama dapat berubah mengikuti zaman. Yang menjadi ukuran dalam syariat adalah isi dan keyakinan yang melandasinya.

Apabila suatu acara hanya berupa kegiatan sosial, bersih-bersih pantai, doa kepada Allah, atau ungkapan syukur tanpa unsur kesyirikan, maka hukumnya berbeda dengan acara yang di dalamnya terdapat sesajen, larung persembahan, atau keyakinan bahwa laut memiliki kekuatan gaib yang harus diberi penghormatan agar mendatangkan keselamatan dan rezeki.

Bagi seorang muslim yang ingin mengikuti manhaj salaf, menjaga kemurnian tauhid adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, ia berusaha tidak terlibat dalam ritual yang menyelisihi syariat, tidak sengaja meramaikannya, dan tidak membantu terselenggaranya kemungkaran. Di sisi lain, ia tetap berdakwah dengan kelembutan, mendoakan masyarakat agar mendapatkan hidayah, dan menunjukkan bahwa Islam tidak memusuhi budaya, tetapi mengajak setiap budaya agar tunduk kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Dengan cara inilah seorang muslim dapat menjaga agamanya sekaligus menghadirkan dakwah yang penuh hikmah dan kasih sayang.