Antara Narasi Kasus Nadiem dan Realita Jiwasraya-ASABRI: Mengapa Hukum Korupsi Kita Kehilangan 'SOP' yang Kaku?


Pernahkah Anda merasa ada yang salah dengan neraca keadilan di negeri ini? Belakangan, publik dihebohkan oleh kontras yang mencolok dalam ruang sidang. Di satu sisi, muncul narasi hukum tuntutan berat hingga denda fantastis dalam kasus yang dikaitkan dengan mantan pejabat seperti Nadiem Makarim. Namun di sisi lain, beberapa terdakwa dalam mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero)—yang merugikan negara masing-masing sebesar Rp16,8 triliun dan Rp22,8 triliun—justru mendapatkan vonis yang terasa seperti "diskon besar-besaran", yakni hanya berkisar 2 tahun penjara.

Ketimpangan ini memicu gelombang sinisme dan rasa sakit hati kolektif masyarakat. Bagaimana mungkin uang puluhan triliun rupiah yang berasal dari keringat rakyat, nasabah kecil, hingga potongan gaji para prajurit TNI-Polri yang bertaruh nyawa di perbatasan, menguap begitu saja dengan konsekuensi hukum yang sangat minim?

Jika ditelisik lebih dalam, akar masalah dari ketimpangan vonis ini mirip dengan manajemen perusahaan swasta yang berantakan: ketiadaan standarisasi yang kaku. Ibarat perusahaan tanpa Struktur dan Skala Upah (SSU) yang jelas, penentuan gaji akhirnya bersifat transaksional—tergantung kelihaian negosiasi saat wawancara. Begitu pula di ruang sidang, meski Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki batas minimal dan maksimal, celah atau gap di antaranya terlalu lebar. Akibatnya, hakim memiliki independensi yang terlampau luas tanpa dibatasi oleh "tabel indeks penalti" yang matematis dan objektif.

Vonis hukuman pada akhirnya menjadi fluktuatif dan sangat subjektif, bergantung pada kemahiran pengacara membingkai hal meringankan atau dinamika opini publik, alih-alih diikat langsung oleh nominal kerugian negara.

Sebagai solusi konkret atas penegakan hukum yang "tebang pilih" ini, Indonesia sangat membutuhkan Sentencing Guidelines atau Panduan Pemidanaan yang paten. Regulasi hukum masa depan harus memiliki tabel konversi yang saklek:

  1. Di bawah Rp1 Miliar: Minimal 5 tahun penjara ditambah denda 100%.

  2. Rp1 Miliar s.d. Rp10 Miliar: Minimal 10 tahun penjara beserta pembuktian terbalik untuk penyitaan seluruh aset pribadi.

  3. Di atas Rp10 Miliar atau Rp100 Miliar: Otomatis dijatuhi hukuman mati atau pemiskinan total mutlak tanpa celah remisi.

Dengan mematenkan indikator kuantitatif berbasis nominal, kita dapat menutup celah korupsi yudisial, menghilangkan kecemburuan sosial, serta memberikan kepastian hukum. Masyarakat akan rida dan tenang jika mengetahui bahwa sistem hukum bekerja secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu seperti mesin yang objektif. Sudah saatnya era hukum transaksional ini diakhiri demi menyelamatkan masa depan bangsa.


Bagaimana Pendapatmu Soal Hal ini? Baca Selengkapnya: ketiadaan standarisasi yang kaku