Korupsi Dana Pakan Satwa KBS: Eks Dirut Jadi Tersangka, Negara Diduga Rugi Rp10,2 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional dan pakan satwa. Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena anggaran yang diduga diselewengkan berkaitan dengan operasional kebun binatang, termasuk kebutuhan pakan dan pemeliharaan satwa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran selama masa kepemimpinan yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Jatim mengungkap sejumlah dugaan modus yang digunakan. Tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya dengan merangkap beberapa jabatan strategis di lingkungan KBS, sehingga proses pengawasan internal dinilai tidak berjalan optimal.
Selain itu, penyidik menduga adanya laporan pertanggungjawaban fiktif untuk mencairkan dana operasional. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya, termasuk adanya pemotongan atau pengurangan anggaran yang semestinya dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan pakan satwa.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Penetapan sebagai tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah secara hukum. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya akan ditentukan melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini juga memunculkan perhatian masyarakat terhadap tata kelola keuangan lembaga yang mengelola fasilitas publik. Pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat serta kesejahteraan satwa tetap terjamin.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. Kejati Jatim masih mendalami aliran dana, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Aparat penegak hukum juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Benarkah? simak dan cari tau selengkapnya di : Korupsi Dana Pakan Satwa KBS