Membedah Perut ‘Angsa Bertelur Emas’: Ketika Rakyat Kecil Dijadikan Sapi Perah Negara
Aksi tegas berupa penyegelan tempat usaha kecil akibat tunggakan pajak—seperti kasus yang baru-baru ini viral di Sulawesi Tengah—menjadi cerminan nyata dari praktik pemungutan pendapatan negara yang berorientasi jangka pendek.
Alih-alih dibantu dan didampingi agar mampu bangkit memutar roda ekonomi, rakyat kecil yang membangun usahanya secara mandiri dari nol justru harus kehilangan sumber penghidupannya.
Peristiwa ini sangat relevan dengan cerita fabel klasik The Goose That Laid the Golden Eggs (Angsa Bertelur Emas), ketika seorang petani serakah membedah perut angsa ajaibnya demi mengambil seluruh emas seketika. Hasilnya, angsa tersebut mati dan sang petani justru kehilangan sumber kekayaannya untuk selamanya.
Dalam perspektif sosial dan ajaran Islam, terdapat perbedaan filosofis yang mendasar antara pajak modern dan zakat. Zakat mengusung prinsip keadilan sosial: dipungut hanya dari warga yang mampu (telah mencapai nisab) untuk disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, tanpa ada unsur pemaksaan, penyegelan tempat usaha, ataupun penindasan.
Sebaliknya, praktik perpajakan saat ini kerap bersifat memukul rata. Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)—yang sebenarnya menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap puluhan juta tenaga kerja—justru menjadi pihak yang paling rentan terkena tindakan penagihan agresif dan regulasi yang memberatkan.
Ada beberapa faktor utama di balik maraknya fenomena ini:
Birokrasi berorientasi target, di mana aparat daerah terdesak mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara instan.
Beban birokrasi dan administrasi rumit, yang membuat pelaku usaha kecil kewalahan memenuhi prosedur perpajakan.
Ketimpangan dan persepsi ketidakadilan, di mana penindakan keras lebih sering terlihat menyasar rakyat kecil dibandingkan penanganan kasus kebocoran anggaran besar.
Kurangnya pendekatan humanis, seperti ketiadaan skema restrukturisasi tunggakan atau bantuan likuiditas sebelum dilakukan tindakan penutupan.
Tindakan represif mematikan usaha kecil memberikan dampak sistemik yang merugikan: rantai pasok lokal terganggu, angka pengangguran meningkat, dan dalam jangka panjang penerimaan pajak negara justru semakin menyusut.
Sebagai jalan keluar, pemerintah perlu mengubah paradigma dengan menyederhanakan sistem pajak UMKM, mengedepankan pembinaan ketimbang penindakan, serta menjamin transparansi penggunaan uang rakyat. Tujuan utama bernegara sebagaimana diamanatkan Proklamasi 1945 dan Pancasila adalah mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum.
Pemerintah dan masyarakat harus bahu-membahu merawat "angsa bertelur emas" ini melalui kemudahan berusaha, keadilan, dan kepastian hukum, bukan justru mematikan daya hidup rakyat demi mengejar target sesaat.
Bagaimana menurutmu? simak lebih lengkap di : Aksi tegas berupa penyegelan tempat usaha kecil akibat tunggakan pajak