Memutus Rantai Republik Oligarki: Pajak Kekayaan Itu Adil, Zakat Jauh Lebih Sempurna



Angka-angka ketimpangan ekonomi terbaru benar-benar menampar wajah kita semua. Bayangkan sebuah realitas di mana kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia sudah setara dengan total harta 55 juta penduduk. Di satu puncak piramida, ada segelintir orang yang menghasilkan Rp13 miliar dalam sehari, sementara di dasar piramida, para buruh harus bertahan hidup dengan kenaikan upah riil yang sangat minim. Ketimpangan ekstrem ini bukan sekadar statistik dingin, melainkan realitas hidup yang kita rasakan setiap hari melalui meroketnya harga kebutuhan pokok, tarif transportasi, hingga sulitnya akses hunian bagi generasi muda.

Di tengah kegelisahan kolektif ini, wacana penerapan Wealth Tax atau Pajak Kekayaan sebesar 2% untuk mereka yang memiliki aset di atas Rp84 miliar mencuat sebagai solusi yang sangat logis. Secara hitungan kebijakan, potensi penerimaan dari pajak ini sangat masif, mencapai Rp142 triliun per tahun.

Jika dana ini dialokasikan dengan tepat, negara memiliki ruang fiskal yang longgar untuk menyelesaikan masalah struktural, seperti menggratiskan fasilitas kesehatan kronis lewat BPJS, menyubsidi penuh transportasi publik, serta memutus mata rantai kemiskinan melalui jaminan beasiswa bagi anak-anak keluarga prasejahtera.

Namun, usulan ini selalu dibenturkan dengan narasi meritokrasi—klaim sepihak kaum super kaya bahwa harta mereka murni hasil "kerja keras sendiri". Argumen ini keliru karena tidak ada satu pun kekayaan besar yang bisa berdiri sendiri di ruang hampa. 

Gurita bisnis konglomerat bisa mengeruk keuntungan triliunan karena mereka menggunakan infrastruktur publik, mulai dari jalan raya, pelabuhan, sistem pendidikan, hingga aparat keamanan yang semuanya dibiayai oleh uang pajak rakyat biasa. Oleh karena itu, pajak kekayaan bukanlah bentuk perampasan, melainkan biaya kompensasi yang sangat adil atas ruang publik yang telah mereka eksploitasi.

Meskipun pajak kekayaan sangat bagus untuk menegakkan keadilan sosial, dalam sistem formal ia sering kali membentur tembok lobi politik oligarki dan memicu praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Di sinilah instrumen spiritual Islam, yaitu Zakat, hadir melampaui logika hukum negara.

Jika pajak bersifat memaksa dan sering dianggap sebagai beban, zakat lahir dari dorongan kesadaran iman dan ketakwaan. Seorang muslim yang memahami agamanya tidak akan mencari celah hukum untuk menghindar, melainkan takut jika hak orang miskin masih menempel pada hartanya. Zakat tidak dipandang sebagai pengurang kekayaan, melainkan sebagai penyuci harta dan jiwa dari penyakit kikir serta kesombongan.

Lebih dari itu, zakat secara radikal menghancurkan mentalitas pongah dan congkak. Konsep zakat menegaskan bahwa harta yang melimpah hanyalah titipan, dan persentase yang dikeluarkan secara absolut adalah milik para mustahik (penerima zakat). Ketika si kaya menunaikan zakat, ia tidak sedang memberikan "kebaikan hati", melainkan sekadar mengembalikan barang milik orang lain. Di tengah ancaman bom waktu kecemburuan sosial akibat ketimpangan ekstrem, zakat hadir membangun jembatan cinta yang mempertemukan si kaya dan si miskin dalam ikatan persaudaraan yang tulus demi tatanan masyarakat yang lebih beradab.


baca selengkapnya : Angka-angka ketimpangan ekonomi