Pilkada Tak Lagi Pilih Wakil? DPR Buka Wacana Baru yang Bisa Ubah Cara Rakyat Mencoblos

Sistem pemilihan kepala daerah kembali menjadi sorotan setelah muncul wacana agar masyarakat tidak lagi memilih kepala daerah dan wakilnya dalam satu paket.

Gagasan tersebut dibahas di Komisi II DPR RI. Dalam skema yang diwacanakan, masyarakat nantinya hanya memilih gubernur, bupati, atau wali kota. Sementara posisi wakil kepala daerah akan ditentukan setelah kepala daerah terpilih.

Wacana ini muncul salah satunya karena persoalan hubungan antara kepala daerah dan wakilnya yang dalam sejumlah kasus tidak selalu berjalan harmonis. Perbedaan kepentingan politik maupun persoalan pembagian kewenangan dapat memicu ketegangan selama masa pemerintahan.

Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, menjadi salah satu pihak yang mengusulkan gagasan tersebut. Menurutnya, kepala daerah seharusnya dapat menentukan sendiri figur yang dianggap mampu bekerja sama untuk menjalankan pemerintahan.

Jika diterapkan, perubahan ini akan membuat masyarakat hanya memberikan suara kepada calon kepala daerah. Setelah memenangkan Pilkada, kepala daerah terpilih kemudian menentukan wakilnya melalui mekanisme yang nantinya harus diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, gagasan tersebut tidak langsung mendapatkan dukungan penuh.

Sejumlah pihak menilai wakil kepala daerah tetap diperlukan dan masyarakat seharusnya memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan mendampingi kepala daerah. Fraksi NasDem, misalnya, menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut dan mengingatkan adanya risiko konsentrasi kekuasaan apabila kepala daerah terlalu dominan.

Selain persoalan demokrasi, muncul pula pertanyaan apakah sistem tersebut benar-benar dapat menghilangkan konflik antara kepala daerah dan wakilnya.

Perludem menilai perubahan sistem pemilihan tidak otomatis menjamin hubungan kepala daerah dan wakil menjadi harmonis. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pembagian kewenangan, komunikasi, serta kepentingan politik masing-masing pihak.

Karena itu, wacana Pilkada tanpa memilih wakil masih membutuhkan kajian lebih lanjut.

Yang perlu ditegaskan, sistem Pilkada tanpa memilih wakil belum berlaku di Indonesia. Wacana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.

Jika nantinya benar-benar diterapkan, perubahan tersebut akan membawa konsekuensi besar terhadap sistem demokrasi daerah, terutama terkait hak pilih masyarakat dan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah.

Untuk saat ini, publik masih harus menunggu perkembangan pembahasan di DPR. Apakah masyarakat nantinya tetap memilih pasangan kepala daerah dan wakilnya, atau cukup memilih kepala daerah sementara wakilnya ditentukan kemudian, masih menjadi perdebatan.\


Bagaimana Menurutmu? simak lengkapnya di : Pemilihan Kepala Daerah