Ramai Penerima Bansos Terindikasi Judol, Ini Bedanya yang Dicoret dan Ditangguhkan


Gambar ilustrasi

Penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online (judol) kembali menjadi perhatian. Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pencoretan dan penangguhan terhadap sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) setelah dilakukan pemadanan data dengan informasi transaksi yang berkaitan dengan judi online.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa dicoret dan ditangguhkan merupakan dua hal yang berbeda.

Pada triwulan pertama 2026, Kemensos mencoret lebih dari 11 ribu KPM yang terindikasi menggunakan dana bansos untuk aktivitas judi online. Kemudian pada triwulan kedua, terdapat tambahan 75 KPM yang dicoret karena indikasi serupa.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah agar bantuan sosial benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak disalahgunakan.

Sementara itu, pada Agustus 2026 muncul angka yang jauh lebih besar. Kemensos menyebut sebanyak 1.494.652 KPM Program Sembako ditangguhkan setelah terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan hasil pemadanan data dengan PPATK.

Angka 1,49 juta tersebut tidak berarti seluruh penerima telah dicoret secara permanen. Status mereka adalah ditangguhkan, sehingga masih terdapat proses pemeriksaan dan verifikasi.

Hal ini penting karena adanya transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online tidak selalu berarti penerima bansos secara langsung terbukti melakukan aktivitas tersebut. Dalam satu keluarga, rekening atau identitas penerima bisa saja digunakan oleh anggota keluarga lainnya.

Karena itu, pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap data tersebut sebelum menentukan status penerima.

Istilah “terindikasi” juga perlu diperhatikan. Terindikasi bukan berarti seseorang telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Proses verifikasi diperlukan agar masyarakat yang sebenarnya tidak melakukan judi online tidak kehilangan hak bantuan hanya karena adanya transaksi yang dilakukan pihak lain.

Dengan demikian, informasi mengenai penerima bansos terkait judol perlu dibaca secara tepat. Lebih dari 11 ribu KPM telah dicoret pada triwulan I 2026 dan 75 KPM pada triwulan II, sedangkan 1.494.652 KPM Program Sembako masih berstatus ditangguhkan untuk proses verifikasi.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan bansos sekaligus memastikan bantuan tetap tepat sasaran dan digunakan untuk kebutuhan yang semestinya.


Simak lebih jelasnya : Ramai Penerima Bansos Terindikasi Judol